Thursday, 24 January 2013

Tulisan : Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ininmaka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata.
Menurut Theodorson dkk. didalam Dictionary of Sociology, oleh mereka dikatakan bahwa" pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) didalam pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan".
Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau primidi, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.


Sedangkan, persamaan hak dicantumkan dalam Pernyataan Sedunia Tentang Hak-hak (Asasi) Manusia atau Universitas Declaration of Human right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti dalampasal 1, pasal 2 ayat 3, dan pasal 7. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalau kita lihat ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27 ayat 1, 27 ayat 2, 28, 29 ayat 2, dan 31.

Pelapisan sosial yang diatur dalam UUD kenyataannya di Indonesia tidak membawa dampak yang positif, kenyataan yang terjadi adalah kesenjangan soail yang makin jadi, yang miskin semakin miskin dan yang kaya semakin kaya.

Kesenjangan sosial ini cukup banyak terjadi di banyak daerah di Indonesia, hal ini dikarenakan    berbagai faktor, salah satunya adalah tidak meratanya dana yang diturunkan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat di masing-masing daerah, kenapa bisa tidak merata? salah satu faktor mungkin memang kekurangan dana untuk di daerah tertentu, namun faktor lain menunjukkan adanya penyelewengan dana atau praktek KKn di tubuh pemerintahan masing-masing daerah. Akibatnya, masih banyak masyarakat yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan mereka di masing-masing daerah. Sebaliknya, orang kaya yang memiliki pekerjaan tetap akan semakin kaya.

0 comments:

Post a Comment