Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan merupakan suatu hal yang memang menjadi hak oleh setiap umat manusia yang hidup tanpa kecuali. Karena itu, manusia dan keadilan cukup memiliki keterkaitan. Manusia yang berperan sebagai pelaku dan keadilan yang dijadikan sebagai objek. Keadilan harus dilaksanakan dengan sejujur-jujurnya. Tanpa memandang ras, agama maupun suku. Keadilan bisa ditegakkan bila Manusia dan keadilan itu sendiri memiliki keharmonisan untuk saling menjaga agar tidak terjadi ketidakadilan.
Monday, 6 May 2013
Manusia dan Keadilan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment